Diduga IUP Tak Berlaku PT. Bakapindo Tutup Sementara,Polda Sumbar Diminta Usut Hingga Tuntas

By Administrator Agu 31, 2020

Selanjutnya ditegaskan lagi pada pasal 159 bahwa Pemegang IUP,IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juga dijelaskan pada Bab XVII  Pendapatan negara dan daerah pasal 128 (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. “Kita minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut terkait pajak PT. Bakapindo selam aberoperasi tanpa ada IUP yang masih berlaku. Menurut perkirakan pajak yang harus dibayarkan mencapai Miliyaran Rupiah untuk Pemerintah Propinsi Sumbar dan Pemkab Agam. Kita sangat mendukung KPK untuk turun langsung melakukan pengusutan terhadap pajak PT. Bakapindo.”Ungkap Muhammad Erwin.

Nah terkait tutupnya PT. Bakapindo untuk sementara yang menurut informasi diterima dari masyarakat sekitar terdampak bahwa kegiatan masih berlangsung di lokasi pertambangan, namun tidak lagi menggunakan alat berat, sebab alat berat sudah dikeluarkan sebelum turunnya pihak Polda Sumbar ke lokasi pertambangan. Kita berharap Polda Sumbar serius mengusutnya dan KPK berkenan turun langsung mengusut pajak PT. Bakapindo yang diduga telah merugikan negara.Tutur Erwin. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *