Warga Desa Nagur Diciduk Polsek Padang Hulu

By Administrator Sep 1, 2020

Tebing Tinggi,sinarsergai.com – Polsek Padang Hulu berhasil menciduk tersangka pencuri sepeda motor Honda GL Pro BK 2035 NAE warna Merah di Gudang Jalan SM Raja Kota Tebing Tinggi. Tersangka Ad alias Aseng (33) Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai

kata Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP. J. Nainggolan, Selasa (01/9/2020) menjelaskan tersangka diciduk Satreskrim Polsek Padang Hulu pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 02.00 Wib usai di Kampung PON Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai melaksanakan aksi pencurian 1 unit Betor (Beca bermotor)

Tersangka menjalankan aksi pencurian ini berawal pada Sabtu (15/08) sore sekira pukul 18.00 WIB lalu, dimana saat itu Ismed (65) warga Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi yang merupakan pemilik Becak barang tersebut memarkirkan becak di gudang miliknya yang terletak di Jalan SM Raja Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Nah, usai memarkirkan betor barang miliknya tersebut, korban kemudian pulang ke rumahnya, dan pada Rabu (19/8/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, korban pergi ke gudangnya bermaksud untuk mengambil beca barang yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tersebut, namun alangkah terkejut korban setibanya di dalam gudang tidak lagi melihat jika Betor tersebut.

“Setelah lelah mencari kesana kemari dan tidak ketemu, Senin 24 Agustus 2020 korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Padang Hulu hingga Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fernando Sitepu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Adi alias Aseng saat sedang berdiri di Jalan umum Kampung PON Sergai,” terangnya.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Hulu guna proses lebih lanjut, dan akibat perbuatannya dalam perkara tindak pidana pencurian, tersangka akan dijerat dengan melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHP, kini pelaku dan barang bukti Betor barang milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi,” Jelas AKP Nainggolan. (RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *