Saat petugas melakukan pengembangan dengan target menangkap tersangka UM di rumahnya, kedua tersangka JN dan VB berupaya melarikan diri dengan cara nerusak borgol. Petugas yang tak mau kehilangan buruannya langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama
Kedua tersangka dijerat
melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara. (mar)