Soal Penanganan Dugaan Reklamasi Pantai Bali Lestari, Kabid Humas Poldasu “Membisu”

By Administrator Sep 2, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Soal penanganan kasus dugaan reklamasi Pantai Bali Lestari yang dilaporkan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Propinsi Sumatera Utara yang telah dilayangkan ke Mabes Polri Nomor 021/ LSM-GMBI/WIL.Sumut/I/2020 Tanggal 24 Januari 2020 dan masalah tersebut kini ditangani oleh Poldasu belum diketahui sejauhmana penanganannya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja  melalui telepon seluler dan WhatsApp,Rabu (2/9/2020) sekira pukul 18.51 Wib terkait sejauhmana penanganan masalah dugaan reklamasi CV. Pantai Bali Lestari dan sudah berapa banyak pihak terkait yang dimintai keterangan, apakah pihak pengelola Pantai Bali Lestari sudah dimintai keterangan, Kombes Tatan membisu.

“Kita sangat berharap masalah tersebut dapat ditangani oleh pihak Ditreskrimsus dengan professional, proporsonial dan obyektif, jangan ada kesan pilh kasih dalam penanganan kasus tersebut sehingga pencari keadilan di wilayah hukuk Propinsi Sumut tidak dicerderai.” Apalagi dalam pelaksanaan dugaan reklamasi yang dilakukan oleh pihak Pantai Bali Lestari tidak memiliki izin.

Kegiatan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dampak lingkungannya, sebab ada aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam  Undang Undang No.32 Tahun 2009. Nah, bagi siapa melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas sebagaimana dijelaskan pada Bab XV ketentuan pidana pasal 98 dijelaskan (1) Bahwa detiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,baku mutu laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliyar.Ungkap Pengacara Ismet Lubis SH,MSP,CPCLE di Sei Rampah.

Ketua LSM GMBI Sumut Saut saat mengecek lokasi dugaan reklamasi di Pantai bali Lestari belum lama ini (Foto/dok)

Sebelumnya Ketua LSM GMBI Sumut Saut Budi Anton mengungkapkan bahwa kegiatan dugaan reklamasi yang dilakukan oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari sampai saat ini belum mengantongi Izin resmi. Hal itu dikuatkan dengan penjelasan dari UPT Kesatuan Wilayah II secara tertulis yang berkantor di Kota Pematang Siantar melalui surat tertanggal 6 September 2019 pada poin (b) bahwa kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan tersebut belum memiliki Izin yang sah sesuai dengan aturan dengan ketentuan peraturan kehutanan.”Tegasnya..

Masih keterngan Saut bahwa ia sudah menerima balasan surat dari UPT Kesatuan Wilayah II Pematang Siantar bahwa Reklamasi yang Dilakukan CV Pantai Bali Lestari Belum.Mengantongi Izin artinya jelas bahwa Setiap orang yang melakukan pelanggaran aktivitas dikawasan hutan tanpa ada izin yang sah jelas.

Dalam Surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II tersebut dijelaskan bahwa menurut Undang Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini meliputi Kegiatan Pembalakan Liar dan atau Penggunaan Kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisir dikenakan ancaman sanksi Pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ujar Saut.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *