Masih keterngan Saut bahwa ia sudah menerima balasan surat dari UPT Kesatuan Wilayah II Pematang Siantar bahwa Reklamasi yang Dilakukan CV Pantai Bali Lestari Belum.Mengantongi Izin artinya jelas bahwa Setiap orang yang melakukan pelanggaran aktivitas dikawasan hutan tanpa ada izin yang sah jelas.
Dalam Surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II tersebut dijelaskan bahwa menurut Undang Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini meliputi Kegiatan Pembalakan Liar dan atau Penggunaan Kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisir dikenakan ancaman sanksi Pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ujar Saut.(Red)