Ketua Panwaslu Sergai : Proses Pendaftaran Balon Bupati Dan Wakil Bupati Sergai Sesuai Aturan

By Administrator Sep 7, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Tahapan pendaftaran Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang sudah dilaksanakan KPU Sergai selama 3 hari mulai tanggal 4-6 September 2020 berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada temuan pelanggaran.

Ada dua Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai kata Ketua Panwaslu Sergai Agusli Matondang,SH, Senin (7/9/2020) via telepon seluler yang telah mendaftar, namun hanya pasangan Dambaan ( H. Darma Wijaya – H. Adlin Umar Yusri Tambunan) yang sudah diterima berkas dukungan dari 8 partai politik terdiri dari PDIP, Golkar, PKB,Gerindra, PPP, Demokrat,Hanura dan PAN, yang diserahkan pada Jum’at (4/9/2020) sekira pukul 08.15 Wib oleh KPU Sergai.

Sedangkan pasangan Balon Beriman dan Trendy (Soekirman – Tengku Ryan) sudah dua kali menyerahkan dukungan dan dikembalikan. Nah, pasca dua kali berkas dukungan Beriman dan Trendy dikembalikan sebut Agusli, maka tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang masa pendaftaran 3 hari dan masa sosialisasi selama 3 hari. Jelasnya.

Ketua KPU Sergai Hardiyan Wijaya yang dijumpai melalui Divisi teknis Misriani SE menuturkan saat ini berkas dukungan pasangan bakal calon cuma satu yang diterima, dan yang satu pasang lagi tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua peraturan PKPU Nomor 3 tahun 2017 telah dijelaskan pada pssal 102. Menindaklanjuti aturan tersebut KPU Sergai akan memperpanjang waktu pendaftaran selama 3 hari dan masa sosialisasi 3 hari. Sedangkan masa pendaftaran dimulai tanggal 10-12 September 2020, sedangkan sosialisasi dimulai tanggal 7- 9 September 2020). Ujar Misriani.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *