Polsek Patumbak Sikat Perampok Spesialis Dalam Angkot

By Administrator Sep 2, 2020

Medan.Sinarsergai.com-Polsekta Patumbak dibawah kepemimpinan Kom Pol Arfin Fachreza, makin menunjukan komitmennya untuk memberantas semua kejahatan di wilayah hukumnya

Kali ini dua perampok spesialis dalam angkot masing masing berinisial JN (22) warga Jalan Tritura Medan dan VB (32) warga Jalan Bajak Medan disikat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah sebelumnya sempat dikejar kejar massa. Satu tersangka lagi berinisial Uc masih buron

Sementara yang menjadi korban aksi perampokan tersebut  Hamzah Lubis (15) warga Padangsidimpuan yang masih bersetatus pelajar

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba dalam siaran relies yang diterima wartawan Rabu (2/9/2020) kasus ini berawal saat korban Hamzah Lubis sedang menunggu angkot di depan stasiun bus KUPJ Jalan SM Raja Medan, Minggu akhir Agustus lalu.

Tiba-tiba dua tersangka datang menanyakan tujuan korban. Setelah diberitahu, kedua tersangka menghentikan salah satu angkot dan menyuruh korban naik menuju Amplas. Korbanpun naik, namun dua tersangka masing Jn dan UM ikut pula naik.

Dalam angkot tersebut tersangka duduk di dekat korban. Merasa curiga korban minta supir berhenti dan ingin pindah ke depan dekat sopir

Kemudian secara tiba-tiba dua tersangka yang ikut naik bersama korban langsung mencekik dan memiting leher korban dan coba mengambil paksa handpone milik korban yang ada didalam kantong celana.

Namun korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan handphone miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong

Setelah didepan Kantor Koramil Kec. Medan Amplas sopir  memberhentikan angkotnya tersebut spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pada saat bersamaan Tekab Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH didampingi Panit Ipda M Yusuf Sidabutar  yang kebetulan sedang patrol diseputaran  Jalan SM. Raja dan melihat ada laki-laki yang dikejar-kejar warga.

Team langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan  tersangka JN. Setelah diintrogasi, JN mengaku aksi itu dilakukan bersama dua temannya. Dari hasil pengakuan tersangka, petugas membekuk tersangka VB di sebuah loket di Jalan SM Raja berikut satu unit sepedamotor revo

Saat petugas melakukan pengembangan dengan target menangkap tersangka UM di rumahnya, kedua tersangka JN dan VB berupaya melarikan diri dengan cara nerusak borgol. Petugas yang tak mau kehilangan buruannya langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.

Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mar)


Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *