Blog

Penetapan Soekirman – Tengku Ryan Sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati Sergai Diduga Cacat Hukum

×

Penetapan Soekirman – Tengku Ryan Sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati Sergai Diduga Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Tim advokasi pasangan calon Bupati H.Darma Wijaya - Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan (Dambaan)

Sergai,Sinarsergai.com –  Penetapan Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai oleh KPU Sergai diduga cacat hukum dan melanggar prosedur. Pasalnya Tim Advokasi Hukum dari Pasangan calon (Paslon) Bupati H.Darma Wijaya – Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan (Dambaan) telah mengajukan permohonan pemeriksaan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 ke Bawaslu terkait penetapan tersebut.

Menurut advokasi Tim Dambaan Hasrul Benny Harahap dalam siaran pers yang turut mendampingi  Azwin Diapari Lubis, Mhd. Erwin, Marwan Hasibuan, Yudi, Rinaldi, Mhd. Ikhwan, Ragil M. Siregar, Rabu (7/10/2020), bahwa permohonan pemeriksaan sengketa pemilihan tersebut layak secara hukum untuk diterima dan diperiksa serta diputus oleh Bawaslu  Sergai.

Nah, saat itu sudah jelas berkas dari pasangan bakal calon Bupati Sergai Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan diterima oleh KPU Sergai Jum’at pagi (4/9/2020) yang diusul oleh 8 partai politik terdiri dari PDIP,Golkar,Gerindra,PKB,PPP,Demokrat,Hanura dan PAN, berdasarkan bukti T.T.1.KWK yang telah mendaftar dengan dukungan 82% jumlah dukungan. Apalagi pada hari yang sama usai solat Jum’at, (4/9/2020) pasangan bakal calon Bupati Ir.Soekirman – Wakil Bupati Sergai Tengku Ryan juga mendaftarkan diri yang diusul oleh Partai Nasdem,PKS dan PAN. Sementara PAN pagi sudah mendaftarkan pasangan Dambaan.

Dalam permohonan pemeriksaan sengketa pemilihan ini kata Benny, pihaknya meminta dalam amar keputusannya agar Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai tegas menyatakan proses pencalonan Bapaslon Soekirman – Ryan telah cacat prosedur dan segera memerintahkan KPU Sergai membatalkan dan mencabut penetapan Paslon tersebut.

Bukan maksud menjatuhkan rival politik klien kami, namun hal ini terkait cacat prosedur tersebut memang sudah terang dan jelas. Jadi KPU Sergai tidak perlu sungkan dan malu untuk mengakui kesalahan prosedur dalam proses pencalonan Bapaslon hingga penetapan Paslon Soekirman dan Ryan, ” kata Benny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *