Medan.Sinarsergai.com-Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan sebanyak 253 orang pengunjuk rasa anarkis telah diamankan Polda Sumut.
Hal
tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada awak media, Jumat (09/10) di
Polrestabes Medan
Kapolda Sumut menyebutkan dari 253 orang yang diamankan
termasuk satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang serta 2 orang
yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka
dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan
Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19
dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar mereka
segera diisolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid-19.
“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang
tergabung dalam geng motor salah satunya geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk
rasa yang positif narkoba”, jelas Kapoldasu
Nantinya, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM
maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang
tuanya disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada org
tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan
Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban
akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang serta ada salah
seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim
Biddokes Polda Sumut.
“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap
mengedepankan sikap humanisme”, lanjut Jenderal bintang dua tersebut
Kapolda Sumut berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat
dalam menyampaikan pendapat dimuka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan
tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.
“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan
melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut
masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik”, ujar Kapoldasu.
(rel/mar)