Medan,Sinarsergai.com- Seorang pria berinisial MW alias Bombom (30), warga Jalan M. Nawi Harahap, Gang Raja Aceh, No.10B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap Polsek Patumbak saat berada di rumahnya, Jumat (11/09/2020) siang, sekira pukul 14.00, Wib.
Ditangkapnya Bombom, atas laporan
Ira Lenyza Sari, warga Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan
Amplas, pada Rabu (09/09/2020) sore, sekira pukul 06.00, Wib.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit
Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, kepada wartawan, Kamis (15/10/2020)
menjelaskan ditangkapnya Bombom, karena meyatroni atau melakukan pencurian di
warung Ayam Penyet milik Ira Lenyza Sari, di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo
III, Kecamatan Medan Amplas.
“Dia membongkar warung Ayam Penyet milik Ira
Lenyza Sari. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak 1 unit televisi
merk Pujiwa 32 inci, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, dan 1 unit kipas angin,”
terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, atas laporan korban, selanjutnya,
petugas Polsek Patumbak berpakaian preman langsung melakukan pengecekan di TKP
dan melakukan penyelidikan dengan mendengarkan beberapa saksi.
Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil mengetahui pelakunya. Setelah
mendapat informasi yang mengatakan, bahwa pelaku berada di rumahnya, tanpa
membuang waktu lagi, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, didampingi Panit
Reskrim Ipda Darman Lumban Raja langsung meluncur ke lokasi dan berhasil
mengamankan pelakunya.
Dari Bombom, petugas berhasil menyita Barang Bukti
(BB) hasil kejahatannya, berupa 1 unit TV merk Pujiwa 32 inci. 2
buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 unit kipas angin. Selanjutnya Bombom bersama
barang buktinya di boyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada tersangka di jerat pasal 363 ayat (2), KUHPidana
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar kapolsek.(mar)