Terkait OTT di BPN Sergai, Kasat Reskrim : Baru 2 Diperiksa

By Administrator Okt 17, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Hingga saat ini Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) baru dua orang pegawai yang dilakukan pemeriksaan terdiri dari satu oknum PNS berinisial BB yang disebut-sebut sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pegawai honor Br (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, domisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Dari dua pegawai yang sudah dimintai keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum lama ini di Kantor BPN Sergai, baru satu orang yang ditahan.

Nah, terkait pemeriksaan terhadap dua pegawai tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata SH yang dihubungi via WhatsApp,Sabtu (17/10/2020) membenarkan.

Sementara Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang baru-baru ini dalam jumpa pers menjelaskan operasi tersebut menindaklanjuti laporan korban Aldi Gunawan (26 ) warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Awalnya Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Nah, dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada petugas BPN Kabupaten Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.

Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp.4 juta.

Berkaitan biaya tersebut terlalu besar dalam hal pembuatan sertifikat, korban langsung melapor kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Terkait barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

“Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp.200 juta maksimal Rp.1 Miliyar,” beber Kapolres. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *