Sergai,Sinarsergai.com – Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara tegas meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dana hasil pengutipan retribusi sampah dari pedagang dan juga Kepala Keluarga (KK) untuk setiap rumah. “Pengutipan retribusi itu juga bervariasi, jika untuk pedagang ada yang setiap hari Rp.1000 dan ada juga Rp.2000. Sedangkan untuk retribusi sampah rumah tangga dari Rp.10.000 -Rp.15.000,- namun hingga kini Pemkab Sergai terkesan tidak transparan.”
Nah, untuk lebih mengetahui dan transparannya hasil pengutipan dana retribusi itu kata Ketua FKI-1 Sergai M.Nur Bawean,Selasa (3/11/2020), perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berkompeten dalam hal ini pihak Kepolisian,Kejaksaan Sergai dan terkhusus BPK. Mengenai berapa jumlah pedagang dan rumah tangga yang dilakukan pengutipan retribusinya hingga kini masyarakat tidak mengetahui jumlah.”
Kemudian kata M.Nur, berapa jumlah dana yang dihasilkan setiap bulan hingga pertahunnya juga tidak pernah dipublikasi. Padahal Pemkab Sergai konon katanya, digembar-gemborkan transparan dalam penggunaan keuangan, faktanya itu juga hanya retorika. Semestinya Bupati Sergai Ir.H.Soekirman yang masih cuti saat ini menjelang perenam bulan maupun setiap tahun dapat mempublikasikannya ke khalayak ramai dengan menggunakan kecanggihan tehnologi, jangan hanya retorika belaka.Sebut M.Nur.