Heboh KTP dan KK Warga Dimintai Timses Paslon, Ketua Bawaslu Sergai : Janjikan Uang Hari Pemilihan Itu Pidana

By Administrator Nov 4, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dihebohkan dengan banyaknya tim sukses (Timses) dari pasangan calon yang sibuk meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai data untuk dimasukan dalam rekrutmen pemilih dari Pasangan calon (Paslon) dan akan diberikan sejumlah uang pada Hari Pemilihan kepala daerah (Pilkda) yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

“Tindakan mengambil KTP dan KK warga dengan menjanjikan sejumlah uang menurut Ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang SH,Rabu (4/11/2020) via WhatsApp menegaskan bahwa perbuatan itu tergolong pidana sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nmr 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.”

Tindak pidana politik uang bukan hanya memberikan uang atau materi.Selain uang tetapi juga menjanjikan memberikan uang atau materi selain uang (misalnya, uang atau materi yang dijanjikan tersebut akan diberikan pada hari H pemilihan atau setelah hari pemilihan) itu sudah tindakan pidana.

Untuk itu, kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, Pasangan calon, tim sukses tidak  melakuka dan menghindari   perbuatan politik uang. Karena pemberi dan penerima politik uang kedua-keduanya bila terbukti akan dijatuhi hukuman pidana sebagaimna pasal 178A.