“Perbuatan politik uang juga akan menciderai demokrasi, menciderai asas pelaksanaan pilkada dan merusak tatanan masyarakat.”
Disebutkannya bahwa Pasal 187A secara tegas menerangkan “ Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.”
Memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana paling singkat 36 bulan kurungan badan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp.200 juta. Tegas Agusli.
Nah, agar masyarakat tidak menjadi korban dalam money politik dihimbau untuk tidak ikut dan njangan mau diberikan uang apabila tidak mau dipenjara.(Red)