Sergai,Sinarsergai.com – Pekerjaan pembangunan Jalan usaha tani yang berlokasi di Dusun XV Desa Pulo Gambar Kecamatan Serbajadi,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) senilai Rp.139 juta lebih bersumber dari APBD Sergai tahun 2019 telah selesai dikerjakan oleh CV ES. Dalam pekerjaan tersebut diduga kuat tidak berpedoman dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dan Bestek (Besaran teknik) sehingga terjadi kekurangan dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
Penasehat hukum asal Kota Medan Irwansyah Putera SH yang dimintai tanggapannya dengan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek di Dinas Pertanian Sergai menuturkan, itu salah satu bukti lemahnya pengawasan dalam pekerjaan fisik jalan usaha tani yang telah dilaksanakan oleh pihak rekanan. Hal ini bisa tidak terjadi jika tim pengawas benar-benar melaksanakan tugasnya dilapangan. Perbuatan merugikan uang negara bisa dikategorikan pelanggaran Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 (1),pasal 18 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 7 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pekerjaan jalan usaha tani ini harus diusut oleh pihak penegak hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan negeri Sergai sehingga kedepan tidak ada lagi terjadi pelanggaran maupun rugian yang dialami oleh negara akibat tidak benar pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Jelas Irwansyah.(Red)