Medan.Sinarsergai.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Medan selaku kordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19
Pemko Medan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan
pihaknya tetap melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan. Penegakan
dilakukan guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di
Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan
(foto) saat menggelar temu pers di Posko Satgas covid-19 Medan Jalan Rotan,
Kamis (5/11/2020).
Disampaikan, sejak April
lalu hingga ke depan tanpa batas yang ditentukan pihaknya terus melakukan
penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sebagai kordinator keamanan sambung Sofyan, selain
sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian
saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol
kesehatan atau melanggar Perwal.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak
April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga
yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Saat ini sudah ada ekitar
4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita
berikan penahanan kartu identitas,” sebut Sofyan.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol
kesehatan, Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini pelaku usaha
dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan
sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha.
Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah
dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler yaitu Mega Park.
“Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi
protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti
usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan
kita,” jelas Sofyan.
Ditambahkan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam
tim Gugus Tuga Covid 19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan
sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap
dilakukan pengawasan. Dan apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan
sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutup Sofyan.
Keterlibatan organisasi darrah seperti dinas pariwisata. Juga
sosialisasi perwal oleh OPD terkait berjalan baik. Setekah sosialiassi dan
eduksi dilakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran dilakukan sanksi
administrasi hingga pencabutan izin usaha. (rel/mar)