Polisi Tembak Kaki Kiri Bandar Sabu

By Administrator Nov 7, 2020

Perbaungan,Sinarsergai.com – Tersangka bandar sabu Jaki Farhan alias Jaki (36) warga Dusun I Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan,Sergai,berhasil ditangkap Polsek Perbaungan,namun saat diamankan tersangka coba kabur dari petugas dan terpaksa dihadiahkan Satu “Timah panas” di kaki kiri tepat pada betisnya. Tembakan terukur tersebut melumpuhkan tersangka dan tidak dapat kabur lagi. Penangkapan tersangka jelas Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Sabtu (7/11/2020) berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersangka setiap hari.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut Team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim, IPTU, M.Tambunan, SH melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil diketahui tersangka yang belakangan memang sebagai bandar narkoba. Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan dan atas perintah Kapolsek Perbaungan team opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy). Usaha tersebut membuahkan hasil dan tersangka diciduk pada Kamis (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.

Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga narkoba jenis sabu 2 sak atau 10 seberat 10 gram. Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkoba jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC.

Berdasarkan keterangan tersangka diperoleh bahwa barang itu berasald ari warga Kota Tebing Tinggi disebut-sebut Hendrik. Informasi itu langsung dilakukan pengembangan namun pada saat di tengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil dan pada saat tersangka akan buang air kecil berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.

” Tersangka dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112,  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” pungkas kapolres.(Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *