Terkait pengoperasian RSUD Medan Labuhan yang bangunan fisiknya sudah selesai, Pjs Wali Kota menjelaskan, sebelum operasional, sebuah rumah sakit harus memiliki izin, diantaranya izin operasional dan melakukan registrasi di Kementrian Kesehatan RI. Di samping itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan).
Dalam nota jawaban tersebut, Pjs Wali Kota menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS terkait keluhan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan. Dikatakannya, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.
Mengenai pengurusan surat perizinan, Pjs Wali Kota mengakui, Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), telah melaksanakan proses perizinan melalui aplikasi Si Cantik Cloud dengan metode online. “Di tahun 2021, diharapkan seluruh jenis izin akan melalui aplikasi Si Cantik Cloud sehingga tidak ada lagi pemohon yang langsung bertatap muka atau datang ke Dinas PMPTSP. Diikuti rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang berfungsi untuk melayani pelayanan publik yang ada di Kota Medan,” ujarnya.
Usai menyampaikan nota jawaban, Pjs Wali yang hadir didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM serta pimpinan OPD berharap agar Pemko Medan dan DPRD Medan dapat melakukan pembahasan sekaligus menyetujui RAPBD tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya, Rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang RAPBD tahun Anggaran 2021 dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. Selain tiga Wakil Ketua DPRD Medan, masing-masing Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, rapat paripurna juga dihadiri sejumlah Ketua Fraksi dan anggota DPRD Medan. (mar)