PTTUN Medan Perintahkan Cabut SK Penetapan Paslon Ir. H. Soekirman – Tengku M. Ryan Novandi, Ketua KPU Sergai : Masih Menunggu Arahan Dari KPU RI

By Administrator Nov 15, 2020

Medan,Sinarsergai.com – Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sergai H.Darma Wijaya –Wakil Bupati H.Adlin Umar Yusri Tambunan (Dambaan) melalui Kuasa Hukum Ragil M Siregar, SH, Rinaldi, SH dan Aswin Lubis, SH yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai dengan materi sengketa gugatan penerbitan surat Keputusan (SK) KPU Sergai tentang penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai Nomor urut 2, Soekirman –Tengku Muhammad Ryan Novandi telah dikabulkan oleh PTTUN, Jum’at (13/11/2020).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Buhdi Hasrul, SH, hakim anggota Mustafa Nasution, SH, Guruh Jaya Syahputra, SH, MH dan Panitera pengganti Risma Nelly, SH memutuskan dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi. Jelas Penasehat Tim Hukum Dambaan Yunasril SH,MKn Sabtu (14/11/2020) mengutip putusan PTTUN Kota Medan.

Putusan tersebut juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi. Dalam sidang putusan tersebut, hakim Ketua PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp 496.000. Ungkap Yunasril.

Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya S.Sos yang dimintai tanggapan usi debat publik calon Bupati – Wakil Bupati Sergai di Medan terhadap putusan PTTUN Kota Medan terkait memerintahkan untuk mencabut SK Nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi mengatakan akan menunggu arahan dari pimpinan KPU Republik Indonesia (RI) dan hingga kini belum melaksanakan putusan tersebut.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *