Blog

Polsek Patumbak Ringkus Tersangka Curanmor

×

Polsek Patumbak Ringkus Tersangka Curanmor

Sebarkan artikel ini

Medan.Sinarsergai.com-seorang pria berinisial KR (25) warga Jalan Bajak Medan amplas terpaksa harus merasakan dinginnya lantai ubin sel Mapolsek Patumbak.

Pasalnya dia terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Garu II  Medan Amplas akhir Oktober 2020 lalu

Yang menjadi korban adalah Hasnul Iskandar Hasibuan warga Jalan Garu II Medan

Kapolsek Patumbak Kom Pol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba lewat siaran relies yang diterima Selasa (17/11/2020) mengatakan peristiwa berawal Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib tersangka melakukan aksi curanmor di toko milik korban di Jl. Garu II- Medan Amplas tepatnya di depan Toko Percetakan / warnet Geger Production,

Bermula saat itu sekitar pukul 21.30 Wib korban tiba di toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha milik korban dan memarkirkan sepeda motor tersebut di bagian pojok toko tersebut dalam keadaan stang terkunci dan setengah pintu toko tertutup.

Kemudian korban masuk ke dalam toko, namun sekitar pukul 23.00 Wib korban berencana mau pulang ke rumah

Namun alangkah terkejutnya korban sebab sepeda motornya yang terparkir sudah tak ada lagi

Korban berusaha mencari dengan bertanya kepada tetangga tapi tak ada yang tahu. Sadar kalau sepedamotobta lenyap korban kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Sementara itu Polsek Patumbak setelah menerima laporan pengaduan, Tekab Polsek Patumbak melakukan olah TKP dan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi diketahui ciri-ciri pelaku.

Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa pelaku pencurian  sedang berada di sekitar jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas dengan ciri-ciri pelaku sesuai dengan ciri-ciri di CCTV.

Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH, MH dan Panit Reskrim Ipda Darman  Lumban raja  langsung turun dan melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka sedang duduk di warung  selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban dijualnya seharga Rp3 juta kepada seorang laki-laki berinisial D (DPO) di Pasar XII Kec. Patumbak.

Dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah mata obeng ketok yang terbuat dari besi yang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor dan  satu potong celana jins warna biru yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *