Medan.Sinarsergai.com-seorang
pria berinisial KR (25) warga Jalan Bajak Medan amplas terpaksa harus merasakan
dinginnya lantai ubin sel Mapolsek Patumbak.
Pasalnya dia terekam CCTV saat melakukan aksi
pencurian sepeda motor di Jalan Garu II Medan Amplas akhir Oktober 2020
lalu
Yang menjadi korban adalah Hasnul Iskandar
Hasibuan warga Jalan Garu II Medan
Kapolsek Patumbak Kom Pol Arfin Fachreza melalui
Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba lewat siaran relies yang diterima Selasa
(17/11/2020) mengatakan peristiwa berawal Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul
23.00 Wib tersangka melakukan aksi curanmor di toko milik korban di Jl. Garu
II- Medan Amplas tepatnya di depan Toko Percetakan / warnet Geger Production,
Bermula saat itu sekitar pukul 21.30 Wib korban
tiba di toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha milik korban dan
memarkirkan sepeda motor tersebut di bagian pojok toko tersebut dalam keadaan
stang terkunci dan setengah pintu toko tertutup.
Kemudian korban masuk ke dalam toko, namun
sekitar pukul 23.00 Wib korban berencana mau pulang ke rumah
Namun alangkah terkejutnya korban sebab sepeda
motornya yang terparkir sudah tak ada lagi
Korban berusaha mencari dengan bertanya kepada
tetangga tapi tak ada yang tahu. Sadar kalau sepedamotobta lenyap korban kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Sementara itu Polsek Patumbak setelah menerima
laporan pengaduan, Tekab Polsek Patumbak melakukan olah TKP dan dari rekaman
CCTV di sekitar lokasi diketahui ciri-ciri pelaku.
Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul
11.00 Wib, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di sekitar jalan Selambo Kecamatan
Medan Amplas dengan ciri-ciri pelaku sesuai dengan ciri-ciri di CCTV.
Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A
Purba SH, MH dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban raja langsung
turun dan melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka sedang
duduk di warung selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan
perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor
milik korban dijualnya seharga Rp3 juta kepada seorang laki-laki berinisial D
(DPO) di Pasar XII Kec. Patumbak.
Dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti
berupa satu buah mata obeng ketok yang terbuat dari besi yang merupakan alat
yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor dan satu
potong celana jins warna biru yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi
pencurian.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong
ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya.
Tersangka telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5e
KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun (mar)
Polsek Patumbak Ringkus Tersangka Curanmor
Baca Juga
Jakarta, Sinarsergai.com – Kabar PT Bank Tabungan Negara…
Jakarta,Sinarsergai.com – Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda…
Binjai, Sinarsergai.com – Kejari Binjai telah menyita barang…
SERGAI,Sinarsergai.com – “Sungguh tidak disangka hari ini saya…