DKPP RI Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

By Administrator Nov 18, 2020

Jakarta,Sinarsergai.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2020 dengan teradu Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Ketua dan anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Sidang dugaan pelanggaran kode etik ini berlangsung di Gedung TLC Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Jalan KH. Wahid Hasyim No.177 persis di Belakang Gedung Bawaslu RI, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 13.30 Wib,Jakarta Pusat.

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP RI Dr. H. Alfitra Salamm, APU dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. Pantauan di lokasi menyebutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik masih berlangsung hingga jarum jam menunjukan pukul 14.21 Wib.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua KPU Sumut Herdensi S.Sos,MSP, anggota Hj. Ira Wirtati S.Ag,MPd,Mulia Banurea S.Ag,M.Si, Batara Manurung,SPd dan Syafrial SE,M.Si.

Selain itu, dalam sidang juga terlihat hadir Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya S.Sos, Komisioner KPU Misriani SE, Hariansyah Hasibuan,Fuad Hasan Lubis Divisi Data dan Bayu Afrianto SH Divisi hukum.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang SH,didampingi anggota Erwin Syahputra Saragih, Apner Sinaga menuturkan ia hanya menghadiri undangan dari DKPP RI dan masalah ini sulit untuk diprediksi. Sedangkan dari pihak pengadu Muhammad Ikhwan SH,Kuasa Hukum Mhd. Erwin SH,M.Hum, Yudi SH, Tardas Zulfadli Simamora SH, sebagai saksi Rustam Efendi SH,CPCL, yang juga Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Dambaan (H. Darma Wijaya – H. Adlin Umar Yusri Tambunan), Drs. Sayuti Nur MPd. Turut juga mendampingi Penasehat Tim Hukum Dambaan Yunasril SH,MKn dan Ketua tim Hukum Dambaan Ismet Lubis SH,MSP,CPCL

Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya S.Sos yang dijumpai sebelum mengikuti sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Jakarta Pusat mengatakan tunggu saja hasil putusan sidang DKPP RI nanti.Ujarnya. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *