Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor sekitar Rp.7 juta.” Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Ungkap Kapolres. (R-03)
Polsek Dolok Masihul Inapkan Pemuda di Sel Tahanan
Baca Juga
Mengacu kepada laporan kinerja kuartal III-2023, UUS BTN…
“Dengan hormat saya juga ingatkan Pak Anies, Pak…
Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain…
Turut hadir dalam silaturahmi tersebut di Dusun V…





