Polsek Dolok Masihul Inapkan Pemuda di Sel Tahanan

By Administrator Nov 21, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap peristiwa penggelapan sepeda motor dan menangkap pelakunya. Kini tersangka yang diketahui warga Lingkungan VIII Pekan Dolok Masihul, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) berinisial MKS (32) sudah diinapkan ke dalam sel tahanan.

Tersangka kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang,SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, Sabtu (21/11/2020), sudah diciduk berkat informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul saat tersangka berada di Lingkungan VIII Pekan Dolok Masihul, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kab.Serdang Bedagai,Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipda Zulfan Ahmadi beserta anggota. Selain tersangka turut diamankan barang bukti 1  Lembar STNK asli sepeda motor Honda Honda Beat Nopol BK 3987 NAI, Nomor rangka : MH1JF5136CK499737, Nomor mesin JF51E -3502296 milik Sandika (25) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3987 NAI        

Korban tersebut sehari hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas di PTPN3 Kebun Sarang Giting, dan menetap di Dusun I Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Dalam laporannya di Polsek Dolok Masihul, korban kehilangan sepeda motor setelah dibawa kabur tersangka yang mengaku meminjam sebentar untuk membeli rokok, Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 23.00 Wib.                                                           
” Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura mengajak korban ke Kota Dolok Masihul untuk bermain PS dan saat itu korban dan tersangka langsung berangkat mengendarai 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hijau putih BK 3987 NAI,” ujar Kapolres.

Dibeberkan Kapolres lagi, modus tersangka bahwa setibanya di Kota Dolok Masihul sekira pukul 23.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan “sebentar mau beli rokok” dan saat itu korban langsung memberikan kunci sepeda motor kepada tersangka dan sepeda motor itu tidak fikembalikan tersangka.

Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor sekitar Rp.7 juta.” Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Ungkap Kapolres. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *