KPK Tahan Puluhan Mantan Anggota DPRD Sumut Diduga Korupsi Jamaah,Evi Diana Hingga Kini Tak Sentuh Hukum

By Administrator Nov 25, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Kasus dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan puluhan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait memberi dan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menyangkut fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut, terbongkar bermula dari Evi Diana Erry yang juga mantan anggota DPRD Sumut memulangkan uang sirup lebaran, uang ketok palu, Uang ketok palu LPJ, Uang ketok palu pengesahan LKPJ dari beberapa tahun. Dana yang diterima oleh Evi Diana sebesar Rp. Rp. 300 – 400 juta

Nah, dari situ sebut mantan anggota DPRD Sumut yang sudah menjalani hukuman Budiman Nadapdap,Selasa (24/11/2020) dalam keterangan pers saat berada di Sergai, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalah ini terus bergulir dan satu persatu mantan anggota DPRD Sumut ditahan.

Persoalannya cuma terkait dengan hadiah yang diterima para mantan anggota DPRD Sumut dan itu sudah termasuk kategori suap menyuap. Selain itu, setiap anggota dewan tiap tahun menerima uang sirup lebaran sebesar Rp.5 juta, kemudian dana aspirasi secara tunai jumlahnya mencapai Rp.10 Miliyar. Saat itu ada 100 anggota dewan Sumut sehingga jumlahnya menjadi Rp.1 Triliyun.

Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan, kenapa Evi Diana yang merupakan ibu kandung dari calon Wakil Bupati Sergai Tengku Ryan Novandi itu hingga sekarang belum dilakukan pemeriksaan maupun diproses sesuai dengan prosedur hukum, walaupun hasilnya Evi Diana Erry nantinya hanya dijatuhi vonis bebas oleh hakim di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu saya sendiri sudah mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dengan menjalani hukuman Empat tahun penjara tanpa potongan tahanan. Hukuman itu telah dijalani dengan ikhlas. Anehnya, kenapa hingga sekarang Evi Diana masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum. “Ini yang dirasakan tidak adil karena ada disparitas,” ujar Budiman.

Semestinya sambung Budiman, KPK dan pihak hakim pengadilan yang menyidangkan bersikap fair dan jika ada anggota dewan yang sudah mengaku menerima uang sirup lebaran, uang ketok palu tapi sudah dikembalikan ke negara sebaiknya jangan dihukum. Ketimbang ada yang mengaku dan mengembalikan uang negara tapi tetap dihukum. Sedangkan Evi Diana belum juga diproses secara hukum. Aneh juga. Ucap Budiman.Ia berharap Evi Diana Erry sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik harus patuh dan mentaati hukum yang berlaku sekaligus bertanggungjawab secara ,moral terhadap rekan-rekannya.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *