Polri Tahan 17 Tersangka Penyebar Hoax Covid-19

By Administrator Nov 25, 2020


Jakarta,Sinarsergai.com – Tindak Pidana Siber Bareskrim terhitung mulsi tanggal 30 Januari – 24 November 2020 telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka. Data terkait hoax Covid-19 ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari Direktorat. Ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono, Selasa (25/11/2020)

Diketahui ada 66 orang tersangka merupakan pria dan 38 orang tersangka perempuan, sebagian tersangka juga telah ada yang menjalani penahanan.

“Nah, dari 104 orang tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 orang tidak dilakukan penahanan,” ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dibeberkannya bahwa wilayah kasus penyebaran hoax tertinggi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 14 kasus. Kemudian, Polda Jawa Timur sebanyak 12 kasus dan Riau sebanyak 9 kasus.

Adapun jenis penyebaran hoax yang paling banyak ditangani adalah korban meninggal akibat virus Corona, nyatanya bukan. Kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada informasi resmi.

Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus. Keempat, suntingan foto seolah Covid-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. Dan yang keenam penyebaran berita bohong tentang pemerintah.

“Para Tersangka dikenakan dengan pasal-pasal yang dikenakan di antaranya pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 kemudian pasal 16 UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” Jelas Awi.(Ded)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *