Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

By Administrator Nov 26, 2020

Deliserdang.Sinarsergai.com-Dalam rangka melengkapi pemberkasan, Satreskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan rewasnya orang lain yang dilakukan tersangka berinisial MUA alias Masri terhadap Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Rekonstruksi tersebut, di gelar Sat Reskrim di lapangan hijau Polresta Deli Serdang, Rabu (25/11/2020).

pembunuhan yang mengakibatkan Nick Wilson tewas tersebut terjadi Sabtu, 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 wib di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, pelaku Masri yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang,  memperagakan adegan secara rinci bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.

Rekontruksi ulang terkait tindak pidana pembunuhan ini, dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan. Ada 33 (tiga puluh tiga) adegan yang diperankan dalam rekonstruksi pelaku. Pelaksanaan rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari mengatakan, rekontruksi ulang terkait tidak pidana penganiayaan ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan.

“ada tiga puluh tiga adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Masri Uni Alamsyah Alias Masri kepada Nick Wilson dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua tersangka,”

“Polisi telah menetapkan Masri sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang Pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.” ujarnya. (rel/mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *