Pelaku Penganiaya Diringkus Polsek Patumbak

By Administrator Nov 27, 2020

Medan.Sinarsergai.com-Satu dari dua pelaku penganiayaan berinisial BS (52) warga Jalan Pertahanan Medan Amplas harus mempertanggungkanjawabkan  perbuatannya di Mapolsek Patumbak Sementara tersangka lainnya berinisial HS masih diburon petugas.

Keduanya dituding telah melakukan penganiyaan terhadap Robin Cristiawan Silaban Kamis 5 Oktober lalu

Kapolsek Patumbak Kom Pol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Philip A Purba dalam siaran relies yang diterima Kamis (26/11/2020) menyebutkan berwal saat korban Cristiawan menjaga rumah kost khusus wanita.

Tiba tiba datang tersangka HS ke lokasi kost tersebut dan minta ingin masuk ke lokasi kost tersebut.

Karena kost tersebut khusus untuk wanita maka korban yang bertugas sebagai tenaga keamanan disitu menolak. Penolakan itu rupanya membuat tersangka HS meradang. Keduanya akhirnya terlibat pertengkaran.

Rupanya pertengkaran semangkin sengit sehingga terjadi saling pukul diantara mereka

Warga sekitar yang melihat akhirnya melerai. Tersangka HS kemudian mengajak ke pos salah satu OKP dengan dalih agar korban menjelaskan kepada ketua OKP tersebut dengan ancaman jika korban tak menuruti kemauan tersangka maka tersangka akan mengerahkan massa.

Akhirnya korban mengikuti kemauan terdangka

Sampai di lokasi tersebut, keduanya bertemu tersangka BS yang merupakan bendahara di OKP tersebut. Kepada BS tersangka HS menjelaskan permasalahan.

Setelah itu tersangka BS langsung melakukan penganiyaan terhadap korban diikuti tersangka HS.Keduanya lalu memukuli korban bergantian.

Melihat perkelahian tak seimbang itu, orang-orang berdatangan dan melerai hingga akhirnya korban bisa keluar dari tempat tersebut dan langsung mendatangi Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh.

Sementara itu Senin 23 November 2020 sekitar Pukul 15.00 Wib Tekab Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku BS sedang berada di rumahnya di Jalan Panglima Denai Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas.

Kemudian team dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH dan Panit Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar, SH langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan. Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.( Mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *