Blog

Warga Perumahan BSD Unras, Tolak Keberadaan Bank Sampah

×

Warga Perumahan BSD Unras, Tolak Keberadaan Bank Sampah

Sebarkan artikel ini

Medan,Sinarsergai.com -Puluhan warga yang bermukim di Perumahan Bumi Serdang Damai (BSD), Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, melakukan Unjukrasa (Unras), menolak Peresmian Bank Sampah yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di pemukiman mereka, Senin (30/11/2020). Selain itu, warga juga menolak diadakannya peresmian Bank Sampah dengan menggelar aksi dan menutup akses jalan di Jalan intan IV, Perumahan  BSD.

Menurut warga setempat, Z. Aritonang kepada wartawan dilokasi aksi mengatakan. Penolakan peresmian Bank Sampah dilakukan karena di bangunnya Bank Sampah di pemukiman mereka tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat yang bermukim di BSD, serta tidak pernah mendapat izin dari masyarakat. Selain itu, tambahnya, lokasi pembangunannya pun berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu Sungai Seruai, dengan berjarak sekitar 30 meter dari rumah warga.

 Hal itu dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di Perumahan BSD. Bahkan, pihak Develover PT. Paka, membangun Bank Sampah dengan menggunakan lokasi taman warga yang berada di Perumahan BSD, terangnya.

“Memang Kepala Desa (Kades) Sigara-gara ada membangun IPAL, namun itu tidak bermanfaat untuk warga disini. Sebab, warga di perumahan ini, rata-rata sudah mempunyai septi tank. Anehnya lagi, masakan taman IPAL ditimpali sama proyek pembangunan bank sampah, ini kan sudah tidak benar,” terangnya. 

Masyarakan berada di Perumahan BSD menilai, bahwa keberadaan warga di Perumahan BSD, hanya dijadikan “kambing hitam” atau objek pembangunan, namun entah untuk kepentingan siapa, ujarnya.

‪Ditempat terpisah, Kuasa Hukum masyarakat, Jonni Silitonga,SH.MH mengatakan pihaknya akan menyurati para stakeholder atas beberapa pembangunan yang berada di Komplek Perumahan BSD, dan mempertanyakan keabsyahan adanya proyek bank sampah, mulai dari IMB, HO, dan keterlibatan masyarakat setempat. Juga mempertanyakan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), terangnya.(rel/mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *