Aniaya Wanita Selingkuhan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Patumbak.

By Administrator Nov 23, 2020

Medan.Sinarsergai.com-Tega menganiaya wanita selingkuhan seorang pria berinisial CRH (37) warga Medan Amplas terpaksa berurusan dengan Polsek Patumbak Akhir Oktober 2020 lalu

Wanita yang menjadi korban adalah berinisial AG br N warga Jalan SM Raja Medan

Kapolsek Patumbak Kom Pol Arfin Fahreza Sik melalui Kanit Res Iptu Philip A Purba dan Panit Ipda M Yusuf Sidabutar dalam siaran relies yang diterima Senin (23/11/2020) mengatakan peristiwa itu berawal Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib pelaku CRH mendatangi korban AG br N di Jalan SM. Raja Simpang Marindal dan mengajaknya pergi ke rumah teman di Jalan Bendungan  Medan Amplas.Keduanya lalu pergi ke lokasi yang dituju.

Pada malam harinya pelaku membentangkan tikar di ruang tamu, serelah mereka sampai di rumah tujuan, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya namun korban tidak mau sehingga pelaku emosi.

Rasa emosi tersebut dilanjutkan dengan tindak kekerasan seperti  menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban.

Tak tahan dengan kekerasan itu korban lalu menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput.

Sekitar sejam kemudian suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak setelah mengetahui apa yang terjadi terhadap korban.

Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

Sementara itu Polsek Patumbak setelah menerima laporan korban, pada Rabu 11 November 2020 sekitar Pukul 13.30 Wib menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku an. CRH  sedang di Jalan SM Raja Simpang Jalan Balai Desa Kec.tepatnya di bawah Flyover,

Team dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba dan Panit  Ipda M Yusuf Sidabutar SH langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Pelaku mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar empat tahun.

Dijelaskannya tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(rel/mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *