Dinilai Langgar Prokes, Kasat Pol PP Sergai Pimpin Bubarkan Kerumunan Warga di BRI

By Administrator Des 1, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Kerumunan warga yang ingin mengambil uang bantuan dari Program Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperuntukan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Senilai Rp.2,4 juta di Bank Rkyat Indonesia (BRI) langsung dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Polisi (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Sergai Drs.Fajar Simbolon M.Si, Senin (1/12/2020) di Sei Rampah.

“Kerumunan massa ini kata Fajar Simbolon, M.Si, bisa menimbulkan klaster Covid-19 dan dinilai telah melanggar Protokol kesehatan (Prokes). Hal ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Sergai Nomor 35 Tahun 2020.”

Ia menghimbau agar warga yang ingin mengambil uang dapat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan nenjaga jarak jangan dan memakai masker. Juh sebelumnya sambung Fajar, pihaknya telah memberikan surat edaran soal penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan kita juga sudah mengimbau kepada masyarakat apabila dilanggar akan diberikan sanksi kepada penyalur bantuan apapun alasannya harus bertanggungjawab dalam menyalurkan bantuan Pemerintah dengan tidak melanggar protokol kesehatan.

“Apabila tidak mematuhi Prokes, sanksinya akan kita panggil penanggungjawab dengan memberikan teguran sesuai dengan instruksi/regulasi yang ada sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020, telah ditegaskan bahwa baik lembaga manapun, dan termasuk lembaga Bank itu apabila melanggar Perbup protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi,”jelas Fajar Simbolon.(R-03)