Pengedar Upal Dibekuk Polsek Patumbak, 36 Lembar Upal Disita

By Administrator Des 1, 2020

Medan.Sinarsergai.com-Seorang pria berinisial BH (34) alias Bobi warga Deli Tua terpaksa diamankan Polsek Patumbak lantaran nekat mengedarkan Uang Palsu (Upal) di Jalan Garu VI Medan Rabu kemarin

Dari tangannya petugas mendapatkan 35 lembar nominal Rp100 ribu uang palsu yang didapat dari dua lokasi berbeda.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba saat konferensi pers di Mapolsek Patumbak Selasa (1/12/2020) siang menyebutkan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat .

Bermula saat tersangka membeli barang dengan melakukan transaksi online dengan beberapa korban yang masih berada di wilayah Patumbak tepatnya di Jalan Garu VI Medan

Setelah korban menerima uang dari tersangka, korban baru menyadari kalau uang yang diterimanya palsu. Korban kemudian memberi tahu kepada temannya. Setelah teman korban datang lalu secara bersama-sama mengamankan tersangka. Setelah itu korban lalu menghubungi Polsek Patumbak.

Team Tekab Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba yang sebelumnya menerima laporan masyarakat, begerak cepat ke TKP setelah mendapat instruksi dari Kapolsek Patumbak .

Petugas kemudian berhasil amankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Untuk melakukan pengembangan kemudian petugas membawa tersangka ke rumahnya, setelah mendapat pengakuan tersangka. Disini petugas kembali menemukan 16 lembar Upal pecahan seratus ribu

Kepada wartawan tersangka BH mengaku perbuatan itu dilakukan lantaran terdesak ekonomi dalam memenuhi kebutuhan keluarga nya

Diakuinya pula dia mencetak Upal tersebut dengan cara print out setelah memprint out copi uang asli

Pelaku juga mengaku bekerja sebagai buruh tower tersebut mengatakan kalau dirinya mempelajari cara membuat uang palsu dari YouTube.

“Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Selain tersangka petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat printer, satu rim keras, tinta printer dengan berbagai warna, serta pisau cutter

Kapolsek mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *