Kapolsek mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar.(mar)
Pengedar Upal Dibekuk Polsek Patumbak, 36 Lembar Upal Disita
Administrator2 min baca