Sergai,Sinarsergai.com – Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 4 tersangka kasus narkoba dari 8 tersangka yang melarikan diri baru-baru ini dari sel tahanan di Mapolres Sergai. Dari empat tersangka tersebut kats Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,MHum dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, S.H,S.I.K,M.H dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Ahmad Mula Purba dalam jumpa pers,Sabtu (5/12/2020) terpaksa didor
Dibeberkan Kapolres bahws 4 tersangka yang ditangkap terdiri dari Putra Agus Pratama alias Tama (20) warga Dusun III Kampung Tempel, Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka ditangkap, Minggu (22/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB di rumah ibu kandungnya daerah Marelan, Kecamatan Medan Marelan, oleh Tim Polsek Perbaungan.
Reza Pratama alias Reza (16) warga Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab Serdang Bedagai. Dia ditangkap Kamis (26/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dirumah kakaknya Karang Anyar bernama Yuni Liana.
Kemudian, M. Arifin alias Rifin (33 thn) warga Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Diamankan Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya Desa Liberia oleh tim Kasat Reskrim dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas .
Selanjutnya, Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28) warga Dusun V Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Ditangkap,Rabu (2/12/ 2020) sekira pukul 01.30 WIB di rumah saudara di Kelurahan Jaranghuda Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo.
Masih keyerangan Kapolres, tahanan yang melarikan diri akan dijerat hukuman tambahan sesuai pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara dengan ancaman Hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara, Hukumannya 5 tahun 6 bulan, ke empatnya merupakan tersangka kasus Narkoba,” ungkap AKBP Robin
Untuk itu dihimbau kepada seluruh keluarga tahanan yang melarikan diri agar memberikan informasi kepada kepolisian terdekat dan menyerahkanya ke polisi. Himbau Kapolres. (R-03/Din)