14 Box Container Berkas Diserahkan ke MK, Terkait Pengajuan Judicial Review UU Omnibus Law

By Administrator Des 7, 2020

Jakarta,Sinarsergai.com – “Pengajuan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Omnibus Law (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentunya perlu kajian konfrehensif. Pengajuan Judicial Review ini dilakukan karena dinilai banyak merugikan pekerja dan buruh. Nah, selain itu  ada indikasi yang bertentangan dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila maupun Undang -Undang Dasar 1945. Undang – Undang Omni buslaw pada cluster ketenagakerjaan Bab IV, ada ketidak laziman karena undang – undang ketenagakerjaan pada hakekatnya Undang-Undang yang bersifat perlindungan.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum SP KEP SPSI R. Abdullan usai menyerahkan berkas ke MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).  Langkah ini merupakan kesepakatan dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) terdiri dari gabungan 17 Federasi serikat buruh termasuk akademisi dan peneliti.

Dalam kajian tersebut ditemukan ada beberapa indikasi yang layak untuk dilakukan Judicial Review terhadap UU Omnibus Law yang salah satu diantaranya adalah Undang – Undang ini gradasi dibanding Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Sebagai karya besar yang pernah dibuat pasca reformasi oleh Megawati, yang pertama gradasi jadi kualitasnya turun baik dari aspek perlindungan, kesejahteraan, aspek upah maupun jaminan sosial,” tandasnya.

Dikatakannya, hasil kajian dari tim kajianm menyatakan layak untuk dilakukan Judicial Review ke MK dan sudah 14 box Container berkas yang diserahkan. Sementara terkait permohonan sudah tercatat sebanyak 650, pemohonnya tersebar dari Sabang sampai Merauke. Para pekerja dari elemen masyarakat tingkat, tingkat menengah, sampai tingkat atas. “Baik dari unsur serikat buruh maupun dari elemen masyarakat lain yang tergabung dalam Gekanas itu.Tegasnya.

Pengajuan Judicial Review ini ditangani kuasa hukum oleh 16 advokat dalam rangka gugatan hari ini, oleh sebab itu melalui gugatan ini bisa secepatnya disidangkan dan mengharapkan Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan dalam waktu segera. “Mudah-mudahan dalam cluster ketenagakerjaan bisa dibenahi sesuai dengan nilai – nilai keadilan yang ada di Indonesia,’ tandasnya. (Ded)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *