Lewat Kuasa Hukum, AKP Dedi Kurniawan Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Poldasu

By Administrator Des 17, 2020

Medan.Sinarsergai.com- Wakil Kepala Polsek Helvetia, Polrestabes Medan AKP Dedi Kurniawan, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan Rabu 16 Desember 2020.

Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang SH MH, (poto-red) mereka melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

“Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan,” kata Joko, melalui release yang diterima awak media.

Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang cash yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp 200 juta serta menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti platnya. 

“Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan-red) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor,” ungkapnya. 

Tak sampai di situ, Joko juga membantah Waka Polsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik Jefri. Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia dan semua itu bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandangani terlapor Jefri. 

“Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya. Laporan kami tertuang dalam STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi,” terangnya.

Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.

“Perlu juga saya tambahi kepada rekan seprofesi agar selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai, karena dapat mencemarkan nama baik seseorang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus, Jefri telah melaporkan AKP Dedi Kurniawan telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan dilimpahkan ke Propam Polda Sumut. Laporan dia terkait dugaan pemerasan.

Kuasa Hukum Jefri Suprayogi bernama Roni Panggabean SH ketika dikonfirmasi mengenai kliennya dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik mengaku itu sah sah saja.

“Sah – sah saja, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan, kita patuh hukum dan akan bongkar semuanya, terima kasih,” katanya.(mar)