Jakarta,Sinarsergai.com – Tim hukum Trust Kabupaten Serdang Bedagai sebagai kuasa hukum dari
masyarakat Jorong Durian Nagari Kamang Mudik Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam,Sumatera Barat (Sumbar) telah melaporkan permasalahan dugaan pengemplangan pajak (Tak bayar) oleh PT. Bakapindo yang beroperasi tanpa izin melaksanakan kegiatan dibidang pengolahan tambang batu kapur Putih berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam.
Permasalahan tersebut langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,Senin (21/12/2020).
Laporan tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat yang juga mengalami kerugian atas aktivitas PT. Bakapindo selama puluhan tahun. Selain itu, dilaporkan juga terkait beroperasinya PT. Bakapindo yang sejak pada tanggal 23 Mei 2018, namun perusahaan tersebut tetap saja beroperasi hingga tahun 2020.
Padahal Pemerintah Propinsi Sumbar dan Kabupaten Agam tidak pernah memperpanjang izin yang sudah tidak berlaku sejak Mei 2018. Anehnya, lokasi pertambangan tersebut sudah pernah disegel oleh Pemerintah Sumatera Barat, namun PT. Bakapindo tetap saja beroperasi.
Hal ini disampaikan Pengacara Kantor Trust Sergai Mhd. Erwin SH,M.Hum didampingi Rustam Efendi SH,CPCL usai keluar dari Kantor KPK.
Ditambahkan Pendiri Kantor Hukum Trust Yunasril SH,MKn,didampingi Yudi SH, selain masalah itu turut juga dilaporkan terkait dugaan perusakan hutan yang dilakukan oleh PT. Bakapindo selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum ada tindakan dan sanksi dari pihak yang berkompeten. Kita sangat berharap KPK mampu mengungkap dugaan pengemplangan pajak dan perusakan Lingkungan dan hutan. Ujar Yunasril.(Red)