“Para pensiun ini termasuk golongan tidak mampu, maka sesuai dengan Surat Direktorat dan SK Gubernur, mereka bisa memiliki hak tanah secara gratis,” jelas Amri lagi.
Disebutkannya lagi, bahwa dengan ini meminta pelaksanaan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan dan jangan memaksakan kehendak sebab ada oknum tertentu yang akan memanfaatkan situasi ini.
“Kami minta dihentikan pelaksanaan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan, sebab permasalahan para pensiun belum ada penyelesaian,” jelas Amri tegas.
Sebelumnya 11 karyawan pensiunan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo dengan meminta perlindungan hukum atas atas permasalahan perintah pengososngan rumah oleh PTPN 2 dengan tembusan ke Ketua DPR RI di Jakarta, Menteri Sekretariat Negara RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Agaria Tata Ruang Kepala BPN RI di Jakarta.
Selanjutnya juga ke Ketua KOMNAS HAM di Jakarta, Ketua KPK di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara di Medan, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kepala Kanwil. ATR BPN Sumatera Utara di Medan, Kepala Tim Inventarisasi dan Indentifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN II di Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan di Medan, Bupati Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam. (R-02)