Deli Serdang,Sinarsergai.com – Akibat sering dilakukannya intimidasi oleh pihak PTPN 2, para pensiunan mengadukan nasibnya kepada Anggota DPRD Tingkat II, Deli Serdang, terkait untuk mengosongkan rumahnya akibat akan adanya pembangunan mega proyek Kota Deli Megapolitan.
Intimidasi itu terus dilakukan oleh PTPN 2 dengan datangnya petugas PTPN 2, Senin (22/12/2020) melakukan pemeriksaan setiap rumah pensiunan di Kebun Helvetia Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.
Atas hal tersebut, 11 Karyawan pensiunan mengadukan nasibnya kepada Anggota DPRD Tingkat II Deli Serdang, bahwa saat ini mereka selalu merasa resah dan selalu tidak tenang bila pihak PTPN II terus melakukan hal tersebut sehingga meminta perlindungan hukum kepada pihak berwenang.
“Gimana tidak resah, pihak PTPN 2 dengan berbagai caranya. Membuat para pensiunan ketakutan agar kami meninggalkan rumah, maka kami minta perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang di negeri ini,” jelas Masidi yang sudah 6 tahun lalu pensiun.
Bahkan Masidi mengungkapkan bahwa dirinya akan tetap mempertahankan lahan dan rumahnya, sebab dari 11 karyawan pensiunan memilih opsi untuk tidak mengambil uang Santunan Hari Tua (SHT) sebelum ada kesepakatan sebagaimana yang ditentukan dalam kesepakatan kerja bersama dan berlaku di perusahaan PTPN 2.
Sementara itu, anggota DPRD Tingkat II Deli Serdang, Zul Amri ST akan melakukan perlindungan hukum sebab petugas PTPN 2 tidak menghormati hak dan penguasaan atas rumah yang ditempati para pensiunan yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada PTPN 2.
“Tentunya kita akan melakukan perlindungan hukum dan meminta pemerintahan provinsi Sumatera Utara terkhusus Pemkab Deli Serdang agar sungguh-sungguh melakukan penyelesaian permasalahan pertanahan,” jelas Amri yang merupakan dari Fraksi Golkar DPRD Tingkat II Deli Serdang.
Bahkan Amri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan rapat kabinet terbatas serta surat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional SK 06.01/431-800/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Tim Investaris dan Identifikasi Penanganan Permasalahan tanah Eks Hak Guna Usaha bisa termasuk objek yang terinvenstarisasi dan terindentifikasi.