Curi HP, Cimeng Warga Tanjung Harap Masuk Jeruji – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Curi HP, Cimeng Warga Tanjung Harap Masuk Jeruji

×

Curi HP, Cimeng Warga Tanjung Harap Masuk Jeruji

Sebarkan artikel ini

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” ujar Kapolres. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *