1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;
4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;
5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut :
– Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah;
– Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;
– Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.





