Jakarta,Sinarsergai.com – Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional sekaligus mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan dan diberlakukan mulai pada 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri,”ujar Adita, Sabtu (9/1/2021). Keempat SE Juklak tersebut yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021).” Dalam SE Kemenhub tersebut kata Adita, ada beberapa hal yang diatur diantaranya :