Tanah Hibah Masih Dikuasai PT. STTC, Ratusan Warga Belawan Unjukrasa

By Administrator Jan 10, 2021

Belawan,Sinarsergai.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu (AMBB) gelar aksi belum lama ini terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah(dugaan dikuasainya lahan), kemudian khabarnya direbut kembali oleh masyarakat Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara , Jumat (08/01/2020).

Berkelang satu hari tepat pada Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, turun dari Tim Krimsus Polda Sumatera Utara berseragam INAFIS langsung membentangkan garis polisi ( Police Line ) dilokasi.

Sementara menurut Koordinator aksi AMBB Bahari, S.Duha ( 70), bahwa indikasinya sangat kuat ada tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Sumatera Tobacco Trading Company (PT STTC) yang diduga bekerjasama dengan BPN Kota Medan. Semestinya tanah yang telah dihibahkan oleh Mujianto dengan luas 25573,24 M2 atau 13.431 M2 (Tiga Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) dari tanah yang dipecah dari luas 109.172 M2 sesuai dengan SHM Nomor : 720. Tanah tersebut diperuntukkan untuk fasilitas umum (Jalan Ahmad Bekawan) di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, namun hingga kini masih dikuasai oleh PT STTC dan ternyata tanah yang dihibahkan pemiliknya kepada masyarakat diduga dirampas, dikuasai dan dikerjakan untuk pengembangan PT STTC tersebut.

Duha merasakan ada keanehan dalam masalah ini dan diduga kuat keberpihakan aparat penegak hukum dinilai sangat kuat terhadap PT. STTC.

Ia juga menyesali sikap aparat kepolisian dari Sumatera Utara turun dikomandoi oleh Kompol Hendro tersebut yang memasang garis polisi. Pasalnya, masyarakat disuruh keluar, tapi pihak PT STTC tetap berada di lokasi yang masih perkara itu dan melaksanalan aktivitasnya.

Nah, untuk menghormati hukum sebut Duha, masyarakat terpaksa keluar namun disayangkan hanya masyarakat saja yang diminta aparat polisi keluar. “Dimana keadilan tersebut.” Ucapnya.

Sedangkan lahan yang telah dihibahkan seluas 13.431 M2, kata S.Duha, ” saat di PN Medan masyarakat menang dalam perkara tersebut, selanjut dari pihak PT.STTC melakukan banding, cetusnya.

Terkait masalah tersebut, Kapolsek Belawan Kompol Daniel Jefri Naibaho yang dihubungi via telepon seluler, Sabtu (9/1/2021) mengatakan bahwa masalah tersebut penanganannya di Bareskrim. ” Itu ranah Polda bukan Polsek.” ujarnya.(Firman)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *