Keluarkan Surat Tanah, Anggota DPRD Batubara Apresiasi Kades Bandar Rahmad

By Administrator Jan 21, 2021

Batubara,Sinarsergai.com – Kebijakan Kades Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram Sub Meswan ini merupakan pro rakyat dengan mengeluarkan surat tanah terhadap Perumahan nelayan (Perumnel) Dahari Selebar dan bogak dibangun pada tahun 1991/1992 oleh pemerintah Kabupaten Asahan.

Namun setelah puluhan tahun dihuni masyarakat nelayan sampai sekarang surat kepemilikan tanah tidak pernah mereka peroleh. “Kebijakan Kepala Desa Rahmad Ini patut dicontoh bagi kades yang ada di Batubara,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Ali Hatta S.Sos, di Lima Puluh, Kamis (21/1/2021).

Kebijakan tersebut menurut Ali patut diapresiasi karena telah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati puluhan tahun lamanya.

Masih ucapan anggota DPRD dua periode ini, kebijakan yang dilakukan Kades Bandar Rahmad selangkah lebih maju, dan harus didukung semua pihak, agar masyarakat yang telah puluhan tahun mendiami perumahan nelayan itu mendapat alas hak atas tanah yang ditempatinya.

Ia mengharapkan kebijakan yang sama bisa dilakukan Kepala Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi terhadap perumahan nelayan yang ada di desa tersebut.

Nah, melalui kebijakan Kades Bandar Rahmad (Desa pemekaran dari Bogak) yang akan menerbitkan surat keterangan tanah disambut antusias warga perumahan.

“Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara tentunya mendukung penerbitan surat tanah perumahan nelayan. Ini tindakan pro rakyat,” ujarnya. (Zul).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *