Jakarta,Sinarsergai.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya diminta untuk segera mencopot sejumlah pejabat tinggi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diantaranya, Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Kepala Konservasi Wilayah I, karena telah gagal dalam menyelesaikan masalah perambahan hutan. Hal ini disampaikan oleh Kordinator AMSUB (Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih) Kurnia ketika berunjukrasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 15.30 Wib.
Puluhan anak rantau yang ikut dalam aksi tersebut mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyelesaikan permasalahan perambahan hutan yang ada di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
Selain itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) didesak untuk membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas persoalan perambahan hutan konservasi SM Karang Gading, Hutan TNGL, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas sesuai amanat UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan
Selanjutnya, AMSUB meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengkaji ulang permasalahan kelompok tani yang telah menggunakan surat izin dari KLHK bekerjasama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang diduga kuat dibentuk oleh pengelola lahan illegal.
“Periksa dan Tangkap Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut yang diduga mengetahui adanya 14 orang pengusaha yang melakukan perambahan hutan SM Karang Gading.”
Ditegaskan Kurnia, diharapkan permasalahan tersebut dapat diusut hingga tuntas dan melajukan pemeriksaan terhadap dugaan kelebihan HGU PT. Bandar Meriah (Lebih Kurang 126 Hektar (Ha) di Jalan Mekar Makmur Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.