Masalah Dugaan Ijazah Palsu Kades Blok 10 Sudah Setahun Lebih di Polres Sergai, Suhardi Masih Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Administrator Jan 24, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Masalah dugaan ijazah palsu Kades Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) Suhardi yang dilaporkan oleh Muhammad Ikhwan SH kepada Polres Sergai pada tanggal 29 November 2019 dengan Nomor : STPL/266/XI/2019/SU/RES SERGAI hingga kini Minggu (24/1/2021) belum sampai ke meja Pengadilan Negeri Sei Rampah. Perkara tersebut masih ditangani pihak Polres Sergai hingga saat ini.  Memang sekarang Kades Blok 10 Suhardi sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh juru periksa berselang Empat bulan masuknya laporan.

Namun pelimpahan berkas yang disampaikan Polres Sergai ke Kejari Sergai terus dikembalikan dan hingga kini masih dinyatakan belum P21 (belum lengkap), namun berkas itu belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sergai.

Muhammad Ikhwan SH sebagai pelapor yang dihubungi via telepon seluler,Minggu (24/1/2021) mengungkapkan berkas pendukung sebagai alat bukti berupa surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Medan yang menyatakan foto copy ijazah paket B yang dikeluarkan oleh PKBM Mandiri atas nama Suhardi (46) warga Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul,Sergai, sama sekali tidak ada mengeluarkan ijazah paket B sejak tahun 2007. Surat keterangan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Drs. H. Marasutan M.Pd  tertanggal 21 Agustus 2019.

Sementara dalam pencalonan Suhardi sebagai Kepala Desa Blok 10, dia menggunakan ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Pakpak Kota Medan.Selain itu jelas Ikhwan, dalam laporan ke polres Sergai turut dilampirkan juga fotocopy ijazah yang dikeluarkan oleh FKBM Pakpak Mandiri yang dikeluarkan 6 Desember 2010  ditandatangani oleh Kepala Dinas Kota Medan Drs. H.Hasan Basri,MM. Selanjutnya diperkuat lagi dengan surat pernyataan dari Warisman selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Blok 10 tahun 2007 yang menyatakan pencalonan Suhardi sebagai Kades Blok 10 memang benar mempergunakan ijazah paket C program studi ilmu pengetahuan tahun 2010 dengan Nomor induk 275.

Herannya sebut Ikhwan, sudah setahun lebih Suhardi menyandang status tersangka, namun berkasnya masih saja dinyatakan Kejari Sergai belum lengkap sehingga tidak bisa dinaikan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk disidangkan. Jika tidak bisa dilanjutkan lagi perkaranya kenapa tidak dilakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) saja. Ungkap Ikhwan.

Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum yang dihubungi via SMS, Minggu (24/12021) sekira pukul 11.21 Wib terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang dipergunakan oleh Suhardi, hingga kini belum ada jawaban. Begitu juga Kasat Reskrim AKP.Pandu Winata SH yang dihubungi via WhatsApp dan SMS, pada pukul 11.39 Wib, menyangkut dugaan masalah ijazah palsu tersangka Suhardi juga belum mendapatkan jawaban hingga pukul 14.30 Wib. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *