Herannya sebut Ikhwan, sudah setahun lebih Suhardi menyandang status tersangka, namun berkasnya masih saja dinyatakan Kejari Sergai belum lengkap sehingga tidak bisa dinaikan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk disidangkan. Jika tidak bisa dilanjutkan lagi perkaranya kenapa tidak dilakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) saja. Ungkap Ikhwan.
Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum yang dihubungi via SMS, Minggu (24/12021) sekira pukul 11.21 Wib terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang dipergunakan oleh Suhardi, hingga kini belum ada jawaban. Begitu juga Kasat Reskrim AKP.Pandu Winata SH yang dihubungi via WhatsApp dan SMS, pada pukul 11.39 Wib, menyangkut dugaan masalah ijazah palsu tersangka Suhardi juga belum mendapatkan jawaban hingga pukul 14.30 Wib. (Red)