Polsek Patumbak Tembak Dua Tersangka Curanmor

By Administrator Jan 25, 2021

Medan.Sinarsergai.com-Poksek Patumbak membekuk dua tersangka curamor jenis kendaraan roda dua masing-masing berinisial MK dan RA. Sementara tersangka Ki masuk DPO.

Mereka dibekuk Selasa pekan lalu setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban Ratnawati Tarigan di Jalan Perjuangan Dusun III Mariendal Kec Patumbak

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Patumbak Kom Pol Arfin Fachreza SSik didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH dalam temu pers Senin (25/1/2021) siang.

Dijelaskan Arfin, peristiwa itu terungkap setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak

Korban mengaku BB berawal saat korban pagi itu bangun tidur untuk sholat subuh. Namun dia terkejut setelah melihat sepeda motornya sudah tak berada di tempat lagi. Meski coba mencari sekeliling namun sepedamotor nya tak juga ditemui.

Beruntung, sebab di sepedamotor itu korban memasang alat pelacak GPS sehingga diketahui kalau sepedamotor itu berada di Jalan Bilal Kec Polonia Medan.

Korban bergegas ke Polsek Patumbak lalu membuat laporan. Setelah itu Rabu 30 Desember lalu, korban bersama personil datang ke Jalan Bilal tersebut. Sampai di TKP petugas melihat sepedamotor korban di sebuah rumah.

Petugas kemudian menggeledah dan meringkus kedua tersangka MK dan RA yang berada di rumah tersebut. Dari pemeriksaan di TKP kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curamor di rumah korban.

Kedua nya lalu dibawa untuk melakukan pengembangan dengan target meringkus tersangka Kim. Namun saat dilakukan pengembangan kedua tersangka coba melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan  dengan menembak kaki kedua pelaku.

Dari pengakuan kedua tersangka, diperoleh pengakuan bahwa mereka sudah melakukan aksi serupa di lima lokasi, dua diantaranya berada di wilayah Patumbak.

Adapun lokasi yang mereka lakukan diantaranya Jalan Kanal, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Agustus 2020. Mereka mengambil sepeda motor Kawasaki KLX. Lalu di Jalan Garu I Kecamatan Medan Amplas tepatnya November 2020, mereka mengambil sepeda motor Honda Vario. Kemudian di Jalan Teladan, dibelakang sekolah, tepatnya 8 Desember 2020, mereka mengambil sepeda motor Mio Soul.

Kemudian, di Jalan Brigjen Katamso atau Kampung Baru, tepatnya 29 Desember 2020, mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan di Jalan Tanjung Selamat, tepatnya 24 Desember 2020. Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vixion.

“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas limat tahun penjara,” terangnya. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *