Kemudian, di Jalan Brigjen Katamso atau Kampung Baru, tepatnya 29 Desember 2020, mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan di Jalan Tanjung Selamat, tepatnya 24 Desember 2020. Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vixion.
“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas limat tahun penjara,” terangnya. (mar)