3 Pemuda Tebing Tinggi Masuk Sel

By Administrator Jan 29, 2021

Tebing Tinggi, Sinarsergai.com –
Tiga pelaku penyalahguna narkoba masuk sel Polres Tebing Tinggi. Ketiga orang tersebut masing -masing berinisial ZH alias Zen (27) dan SS alias Salman (35) serta RS alias Rahmat (42), semua berdomisili di Kampung Semut, tepatnya di Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Tersangka berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (28/1/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet Kecil yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 Gram dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan beberapa plastik kosong.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) siang membenarkan adanya penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh personil yang sedang melaksanakan Operasi Antik Toba 2021 yang dipimpin Kanit I Ipda Fernando Sitepu SH.

Penangkaan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kampung Semut. Tak ingin kehilangan buruannya, personil Satres Narkoba langsung turun kelokasi yang dimaksud dan menemukan ketiga pelaku sedang berada didekat sebuah Musholla.

Dan sewaktu dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap ketiga pelaku, petugas akhirnya menemukan barang bukti tersebut diatas, yang saat itu sengaja diletakkan salah satu tersangka dibawah sebuah batu yang berada didekat pelaku ZH alias Zen, yang kemudian diakui oleh ketiganya untuk dijual kepada pembeli.

Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan proses lebih lanjut. (RS)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *