Medan, Sinarsergai.com-Polsek Patumbak bersama perangkat Kelurahan Harjosari II Kec. Medan Amplas melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa titik/lokasi dengan melakukan pengecekkan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuhi protokol Kesehatan (prokes) yakni tidak memakai masker ketika berpergian.
Selai itu, memberikan beberapa sangsi kepada masyarakat/pelanggar Protokol Kesehatan dalam rangka Antisipasi penyebaran Covid-19, Senin (01/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai di Jalan Tritura, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas.
Hal itu dikatakan Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanty dalam melaksanakan Operasi Yustisi. Usai melaksankan apel bersama sekaligus memberikan Arahan/APP kepada Personil di Jalan Tritura, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas yang dipimpin Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanty didampingi Kanit Binmas Polsek Patumbak, Iptu S. Panjaitan.
Turut dihadiri Bhabinkamtibmas Aiptu T. Sinaga, Bhabinkamtibmas Aipti M. Aifin, Bhabinkamtibmas Aiotu M. Aman, Bhabinkamtibmas Aiptu FGH Manutung, Bhabinkamtibmas Aiptu Amrin, Bhabinkamtibmas Aiptu B. Tambunan, Bhabinkamtibmas Aipda D. Sinaga, dan Bhabinsa 08/MJ, Pers Satpol PP, Staff Kelurahan Harjosari II, Kec. Medan Amplas.
“Adapun bentuk Kegiatan dalam rangka Ops. Yustisi Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 bersama 3 Pilar dilaksanakan di beberapa titik yang berada di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanty.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi bersama perangkat, Kelurahan Harjosari II, Kec. Medan Amplas dibeberapa titik/lokasi dengan melakukan pengecekkan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuh Protokol Kesehatan dan memberikan beberapa sangsi kepada masyarakat/pelanggar Protokol Kesehatan dalam rangka Antisipasi penyebaran Covid-19.
Di Jalan Tritura, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas pihaknya menemui jenis pelanggaran terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan sanksi administrasi.