Polsek Patumbak Mulai Beri Sanksi kepada Pelanggar Prokes

By Administrator Feb 1, 2021

Medan, Sinarsergai.com-Polsek Patumbak bersama perangkat Kelurahan Harjosari II Kec. Medan Amplas melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa titik/lokasi dengan melakukan pengecekkan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuhi protokol Kesehatan  (prokes) yakni tidak memakai masker ketika berpergian.

Selai itu, memberikan beberapa sangsi kepada masyarakat/pelanggar Protokol Kesehatan dalam rangka Antisipasi penyebaran Covid-19, Senin (01/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai di Jalan Tritura, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas.

Hal itu dikatakan Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanty dalam melaksanakan Operasi Yustisi. Usai melaksankan apel bersama sekaligus memberikan Arahan/APP kepada Personil di Jalan Tritura, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas yang dipimpin  Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanty didampingi Kanit Binmas Polsek Patumbak, Iptu S. Panjaitan.

Turut dihadiri Bhabinkamtibmas Aiptu T. Sinaga, Bhabinkamtibmas Aipti M. Aifin, Bhabinkamtibmas Aiotu M. Aman, Bhabinkamtibmas Aiptu FGH Manutung, Bhabinkamtibmas Aiptu Amrin, Bhabinkamtibmas Aiptu B. Tambunan, Bhabinkamtibmas Aipda D. Sinaga, dan Bhabinsa 08/MJ, Pers Satpol PP, Staff Kelurahan Harjosari II, Kec. Medan Amplas.

“Adapun bentuk Kegiatan dalam rangka Ops. Yustisi Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 bersama 3 Pilar dilaksanakan di beberapa titik yang berada di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanty.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi bersama perangkat, Kelurahan Harjosari II, Kec. Medan Amplas dibeberapa titik/lokasi dengan melakukan pengecekkan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuh Protokol Kesehatan dan memberikan beberapa sangsi kepada masyarakat/pelanggar Protokol Kesehatan dalam rangka Antisipasi penyebaran Covid-19.

Di Jalan Tritura, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas pihaknya menemui jenis pelanggaran terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan sanksi administrasi.

“Administasi yang dilakukan penahanan KTP sebanyak 10 Lembar KTP, teguran 30 orang, tindakan fisik (Push-Up) sebanyak 10 orang dan menyayikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta mengucapkan Pancasila,” paparnya.

Setelah didapati masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian/keluar rumah, petugas memberikan beberapa Sangsi dan memberikan/memakaikan masker kepada para Pelanggar, dengan harapan kedepan agar lebih ingat dan peduli dalam penggunaan Masker untuk tetap Sehat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Masih didapati masyarakat dan pengguna Jalan yang melewati diseputaran Jalan Tritura, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan saat berkendara,” sebut Waka Polsek Patumbak.

Namun demikian, Waka Polsek Patumbak berharap agar masyarakat lebih peduli untuk bekerjasama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Medan Amplas.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *